Apakah SKCK Calon Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan SKCK Melamar Pekerjaan?

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Baintelkam) menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN Erick Thohir. Publikasi ini disinyalir diperlukan untuk pendaftaran calon Pilpres 2024.

Sampai sekarang, Baintelkam Polri menerbitkan tujuh SKCK kepada calon presiden dan wakil presiden. Mulai dari Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Erick Thohir, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.

Sejauh ini sudah ada tujuh orang yang menjalankan SKCK dan sudah menerbitkan SKCK-nya, termasuk Prof. Yusril dan Bpk. Erick Thohir,” kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip Di tengah-tengah.

Menyikapi keluarnya SKCK calon presiden dan wakil presiden yang dikeluarkan Baintelkam. Lantas, apa itu SKCK calon presiden dan wakil presiden?

Dilaporkan di halaman polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Polisi atau SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian Republik Indonesia. SKCK memuat catatan ada tidaknya jejak kejahatan yang dilakukan oleh manusia.

Dokumen resmi ini dikeluarkan oleh polisi untuk pekerjaan intelijen dan keamanan. Klarifikasi riwayat kriminal pemohon berdasarkan hasil pemeriksaan biodata dan catatan kepolisian yang ada. Dan itu akan berlaku hingga enam bulan.

Secara umum SKCK mewajibkan pemohon untuk memenuhi syarat atau persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

SKCK dibuat oleh pelamar untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, mengajukan paspor atau visa dan mendapatkan izin tinggal. SKCK didirikan untuk memperoleh izin-izin lain yang salah satunya diperlukan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden. Termasuk mencalonkan diri sebagai walikota atau parlemen di tingkat provinsi hingga desa.

Berbeda dengan yang lain, SKCK calon presiden dan wakil presiden diterbitkan secara eksklusif oleh institusi kepolisian terbesar yaitu Mabes Polri. Dokumen resmi ini dikeluarkan Mabes Polri Baintelkam sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak melakukan tindak pidana. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 pada pasal 5 ayat (1).

Selain calon presiden dan wakil presiden, Mabes Polri juga memberikan layanan penyusunan SKCK dalam rangka pengangkatan pejabat pemerintah, baik legislatif, yudikatif, maupun lembaga pemerintah tingkat menengah lainnya. Ini mencakup persyaratan internasional seperti penerbitan visa, kewarganegaraan, dan izin adopsi bagi pelamar asing.

Sesuai jadwal KPU, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir mendampingi calon presiden tersebut. Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. Aliansi tersebut meliputi Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Gelora, PAN, PBB, Partai Garuda, dan Prima.

Pilihan Editor: Persyaratan Kinerja SKCK 2023 dan Rincian Biaya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *